KARO - Pesatnya penggunaan telepon seluler dan jaringan nirkabel lainnya di Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara diduga dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk meraup keuntungan pribadi, dengan membangun menara tower di Desa Samura, tepatnya ditengah pemukiman warga di Gang Pinem dan Gang Namoraya.
Menurut warga, pembangunan tower atau menara telekomunikasi di lahan milik Lestiana Beru Tarigan, tidak ada disosialisasikan. Bahkan warga menduga, bangunan tower yang pembangunannya sedang berlangsung, diduga belum mengantongi ijin dari pemerintah daerah.
"Kami warga disini saja kaget dan terheran-heran akan adanya pembangunan tower. Karena hingga saat ini, tidak ada sosialisasi dari pemilik tower dan pemilik lahan, " ujar S Beru Sembiring diamini warga lainnya, Jumat (23/02-2024) sore.
Bahkan, sambungnya lagi, warga sekitar mulai resah jika ada dampak dikemudian hari bilamana tower tiba-tiba roboh. Karena spek pembangunan tower dan dampaknya ke warga sekitar harus disosialisasikan. Setidaknya pemerintahan desa juga, harus mensosialisasikannya.
"Kita berbicara hal terburuknya dikemudian hari. Apakah ada radiasi ke warga atau bagaimana, kita tidak tahu. Sebab persyaratan pembangunan tower juga ada SOP dan persyaratannya. Bukan asal-asal saja dan beraninya dibangun ditengah pemukiman warga, " bebernya.
Dikatakan warga, pembangunan tower tersebut, patut diduga adanya kongkalikong atau kerjasama dengan pemilik lahan demi keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak buruk terhadap warga lainnya.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
(Anita Theresia Manua)